Beban Kerja Pengawas Sekolah Berdasarkan SK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024
ruangpengawas. Berdasarkan SK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024, beban kerja pengawas sekolah berubah.
Perubahan tersebut mengacu kepada Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024.
Beban Kerja Pengawas 2024
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 495 Tahun 2024 tentang RIncian Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Lain guru, Kepala, dan Pengawas menjelaskan secara rinci beban kerja pengawas. Mulai pengawas muda, madya sampai dengan utama.
Daftar Isi
A. Beban Kerja Tugas Jabatan Pengawas Ahli Muda 2024
1. Fungsi Pengawasan
a. Rincian Tugas
- Melakukan pengawasan melalui perencanaan pendampingan yang berisi pilihan strategi dan metode pendampingan berdasarkan komitmen perubahan kepala sekolah
- Mengkomunikasikan rekomendasi perencanaan pendampingan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan
- Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala sekolah dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekolah berdasarkan karakteristik sekolah dan daerah
- Mengkomunikasikan rekomendasi hasil pendampingan perencanaan sekolah dampingan kepada Dinas Pendidikan
- Membantu melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan sesuai dengan penugasan dari kepala dinas pendidikan
b. Bukti Fisik
- Dokumen perencanaan pendampingan sekolah dampingan
- Dokumen pendampingan perencanaan sekolah dampingan
- Dokumen hasil evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan
2. Fungsi Pembimbingan
a. Rincian Tugas
- Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah dampingan sesuai kebutuhan dan kapasitas kepala sekolah melalui diskusi berkala dan pemberian umpan batik.
- Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah menggunakan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan atau pengembangan/ inovasi program kerja sekolah.
- Mengkomunikasikan pencapaian program kerja dan rekomendasi hasil pembimbingan pelaksanaan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan
b. Bukti Fisik
- Dokumen laporan berkala hasil pembimbingan terkait keterlaksanaan program kerja sekolah dampingan
3. Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Rincian Tugas
- Menerapkan metode pendampingan dalam melakukan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, kapasitas, dan permintaan kepala sekolah
- Mengkomunikasikan pencapaian dan rekomendasi hasil pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan kepada dinas pendidikan
b. Bukti Fisik
- Dokumen laporan pendampingan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
4. Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan
a. Rincian Tugas
- Melakukan refleksi kompetensi untuk memetakan kebutuhan belajar untuk meningkatkan kompetensi
- Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah
- Membagikan praktik baik pendampingan sekolah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan.
b. Bukti Fisik
- Dokumen pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh pengawas sekolah.
Ekuivalensi
Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka.
Lanjut : Beban tugas Pengawas Ahli Madya