Peran Pengawas

Beban Kerja Pengawas Sekolah Berdasarkan SK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024

Sebelumnya : Beban tugas Pengawas Ahli Madya

1. Fungsi Pengawasan Pengawas Ahli Utama

a. Rincian Tugas

  • Melakukan pengawasan melalui perencanaan pendampingan yang berisi pilihan strategi dan metode pendampingan berdasarkan komitmen perubahan kepala sekolah
  • Mengkomunikasikan rekomendasi perencanaan pendampingan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan
  • Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala sekolah dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekolah berdasarkan karakteristik sekolah dan daerah
  • Mengkomunikasikan rekomendasi hasil pendampingan perencanaan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan
  • Membantu melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan sesuai dengan penugasan dari kepala dinas pendidikan

b. Bukti Fisik

  • Dokumen perencanaan pendampingan sekolah dampingan
  • Dokumen pendampingan perencanaan sekolah dampingan
  • Dokumen hasil evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan

2. Fungsi Pembimbingan Pengawas Ahli Utama

a. Rincian Tugas

  • Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah dampingan sesuai kebutuhan dan kapasitas kepala sekolah melalui diskusi berkala dan pemberian umpan batik.
  • Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah menggunakan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan atau pengembangan/ inovasi program kerja sekolah.
  • Mengkomunikasikan pencapaian program kerja dan rekomendasi hasil pembimbingan pelaksanaan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan

b. Bukti Fisik

  • Dokumen laporan berkala hasil pembimbingan terkait keterlaksanaan program kerja sekolah dampingan

3. Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Pengawas Ahli Utama

a. Rincian Tugas

  • Menerapkan metode pendampingan dalam melakukan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, kapasitas, dan permintaan kepala sekolah
  • Mengkomunikasikan pencapaian dan rekomendasi hasil pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan kepada dinas pendidikan

b. Bukti Fisik

  • Dokumen laporan pendampingan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

4. Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan Pengawas Ahli Utama

a. Rincian Tugas

  • Melakukan refleksi kompetensi untuk memetakan kebutuhan belajar untuk meningkatkan kompetensi
  • Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah
  • Membagikan praktik baik pendampingan sekolah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan.

b. Bukti Fisik

  • Dokumen pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh pengawas sekolah

5. Pembimbingan Rekan Sejawat oleh Pengawas Ahli Utama

a. Rincian Tugas

  • Mereview, memberi masukan dan membimbing pengawas muda dan madya dalam melakukan fungsi pengawasan, pembimbingan, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta berkomunikasi dengan dinas pendidikan

b. Bukti Fisik

  • Dokumen hasil pembimbingan rekan sejawat

Ekuivalensi Pengawas Ahli Utama

Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka.

Sebelumnya : Beban tugas Pengawas Ahli Madya


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 Rincian Ekuivalen Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.