Perubahan Beban Kerja Pengawas Sekolah di Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024
ruangpengawas. Kementerian Dikbudristek mengeluatakan peraturan menteri terkait beban kerja pengawas sekolah. dengan No. 25 Tahun 2024.
Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 menetapkan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas satuan pendidikan. Peraturan ini merubah Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala, dan pengawas satuan pendidikan.
PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah
Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 merubah beberapa pasal yang ada di Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Khususnya terkait beban kerja pengawas satuan pendidikan.
Adapun pengertian dari Pengawas adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Daftar Isi
Perubahan Beban Kerja Pengawas Satuan Pendidikan
Pasal yang terkait dengan pengawas sekolah yaitu pasal 10. Pasal ini menetapkan 3 poin atau 3 ayat
1. Ekuivalen Beban Kerja Pengawas
Pasal 10 ayat 1 adalah
Beban Kerja PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Ayat ini menjelaskan tugas pengawas sekolah adalah
- tugas pengawasan
- pembimbingan dan pelatihan profesional guru
Kedua tugas tersebut ekuivalen dengan tugas guru yaitu pelaksanaan pembelajaran da pembimbingan
2. Tugas Pengawas Sekolah
Pasal 10 ayat 1 mengatakan
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PS juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
3. Ketetapan Menteri
Pasal 10 ayat 3 mengatakan Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2024 mencabut 3 lampiran di Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang uraian beban kerja guru, beban kepala, dan beban kerja pengawas.
Regulasi Pengawas Sekolah
- Perubahan Beban Kerja Pengawas Sekolah di Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024
- Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah
- Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 Model Kompetensi Pengawas Sekolah
- Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Kebijakan Merdeka Belajar
- Juknis Angka Kredit Pengawas Sekolah menurut Permendikbud No. 143 Tahun 2014
- Permenpanrb 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Dan Angka Kreditnya