Regulasi Pengawas

Perubahan Beban Kerja Pengawas Sekolah di Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024

ruangpengawas. Kementerian Dikbudristek mengeluatakan peraturan menteri terkait beban kerja pengawas sekolah. dengan No. 25 Tahun 2024.

Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 menetapkan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas satuan pendidikan. Peraturan ini merubah Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala, dan pengawas satuan pendidikan.

PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 merubah beberapa pasal yang ada di Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Khususnya terkait beban kerja pengawas satuan pendidikan.

Adapun pengertian dari Pengawas adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Pasal yang terkait dengan pengawas sekolah yaitu pasal 10. Pasal ini menetapkan 3 poin atau 3 ayat

Pasal 10 ayat 1 adalah

Beban Kerja PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Ayat ini menjelaskan tugas pengawas sekolah adalah

  1. tugas pengawasan
  2. pembimbingan dan pelatihan profesional guru

Kedua tugas tersebut ekuivalen dengan tugas guru yaitu pelaksanaan pembelajaran da pembimbingan

Pasal 10 ayat 1 mengatakan

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PS juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 10 ayat 3 mengatakan Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2024 mencabut 3 lampiran di Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang uraian beban kerja guru, beban kepala, dan beban kerja pengawas.

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *