Kompetensi Evaluasi Pendidikan Pengawas Sekolah/Madrasah
Kompetensi Evaluasi Pendidikan adalah salah satu dimensi kompetensi dari 6 standar kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang telah diatur oleh Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
Kelima kompetensi lainnya adalah supervisi akademik, supervisi manajerial, penelitian dan pengembangan, kepribadian, dan sosial.
Daftar Isi
Pengertian Kompetensi Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi Evaluasi Pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan
Kompetensi Inti Kompetensi Evaluasi Pendidikan Pengawas Sekolah
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas 5 kompetensi inti yakni:
- menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran/bimbingan
- membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan
- menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
- memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan
- membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
- mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
Materi Evaluasi Pendidikan
Secara umum, Kompetensi Evaluasi Pendidikan yang perlu dikuasai oleh pengawas sekolah/ madrasah yaitu
- Penilaian pembelajaran mulai dari menyusun indikator penilaian, kisi-kisi soal, melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, serta menindaklanjuti hasil penilaian.
- Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga kependidikan. Kompetensi yang dimulai dari penyusunan aspek-aspek yang dinilai, menyusun indikator kinerja, melaksanakan penilaian kinerja, mengolah hasil penilaian kinerja, serta menganalisis hasil penilaian kinerja.
Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah telah diatur khusus dengan Panduan Penilaian Kinerja guru (PKG) dan penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS). Di lingkungan kementerian agama dikenal dengan nama Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).
Penilaian kinerja dilaksanakan setiap tahun di akhir tahu anggaran, yaitu di pertengahan bulan November. Bagi Guru dan Kepala sekolah yang berstatus PNS, Hasil penilaian kinerja menjadi salah satu komponen yang masuk dalam Sasaran kinerja pegawai. SKP menjadi yang menjadi dasar dikeluarkanya PPKPNS (Penilaian Prestasi Kerja Pegawas Negeri Sipil)
Sumber: Permendiknas No. 12 Tahun Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah